Polresta Malang, Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika
MALANG KOTA,- Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021)
sore, merilis hasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Kabid Humas Polda
Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi AKBP Totok Mulyanto
Wakapolresta Malang Kota.
Dari pengungkapan ini, polisi
mengamankan 5 (lima) orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, satu
orang diantaranya bekerja sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) malang kota.
Peran
AH, yang bekerja sebagai ASN ini dalam pemeriksaan sebagai pengguna,
dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5
gram. Polisi mengamankan tersangka AH, di rumahnya di wilayah Blimbing,
kota malang.
"Dari pemeriksaan, AH ini pengguna narkoba jenis
sabu, dari tangan dia ditemukan 1,5 gram sabu," kata Kabid Humas Polda
Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di mapolresta malang,
Minggu (28/3/2021) sore.
Selain tersangka AH, empat tersangka lain yang berhasil diamankan yakni, FN, CR, VN dan IL.
Kronologi
penangkapan kelima tersangka berawal saat anggota satnarkoba
mengamankan tersangka inisial, FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira
pukul 22.30 Wib di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,
karena kedapatan membawa Inex.
Kemudian dari pengembangan dan
pemeriksaan yang dilakukan, polisi kembali mengamankan tersangka lain,
inisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan,
Kecamatan Klojen, kota malang.
"Anggota satresnarkoba polresta
malang, awalnya menangkap tersangka FN dan CR, keesokan harinya kembali
mengamankan VN," tambahnya.
Hasil interogasi yang dilakukan
anggota terhadap tersangka FN, bahwa dia mendapatkan inex dari tersangka
lain inisial IL, untuk menjerat tersangka IL ini, anggota berpura-pura
membeli inex dengan menggunakan hanphone FN.
Petugas yang
menyamar membeli inex dari tangan IL, membuat janji bertemu di salah
satu kamar hotel, IL meminta pembeli ini masuk ke kamar nomor 619,
kemudian merubah nomor kamar 419, saat petugas bersama tersangka FN,
mengetuk kamar hotel nomor 419, ternyata kamar itu ada tamu lain dan
bukan tersangka IL yang diburu anggota.
"Tersangka IL yang diburu
ini tidak ada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar nomor
415, selain itu sampai saat ini anggota juga memburu tersangka lain yang
masih menjadi DPO atas nama Toni," pungkasnya.
Dari tangan para
tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, empat
poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5
butir inex dan satu hanphone.
Pasal yang dikenakan kepada para
tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat
(1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Sementara itu untuk para tersangka, dibawah ke mapolda jatim untuk mempercepat proses pemeriksaan.
(Tan)
Komentar
Posting Komentar