Antisipasi Anarkisme, Polsek Tragah Polres Bangkalan Polda Jatim Amankan Aksi Audiensi di Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan

 

 


Polres Bangkalan, Polsek Tragah Polres Bangkalan Polda Jatim melaksanakan pengawalan audiensi sekira 20 (dua puluh) orang di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan sekira pukul 09.00WIB. (Senin, 12/12/2022)

Kala itu Kapolsek Tragah AKP Eko Siswanto, S.H, M.H ikut dalam pengamanan audiensi yang dilakukan oleh LSM BWC (Bangkalan Corruptions Watch) dan masyarakat Desa Banyubesi terkait kasus pelaksanaan eksekusi 5 (lima) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan selaku korlap Direktur LSM BWC an. Syukur serta bersama Kades Banyubesi Kecamatan Tragah Moh. Soleh dan Perwakilan keluarga korban.

Kapolsek Tragah mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari tindakan anarkis ketika sedang menyampaikan pendapat sehingga seluruh peserta audiensi dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan merasa nyaman dan aman.

“Pengamanan kita lakukan secara humanis dan persusif agar tidak menimbulkan anarkisme saat penyampaian pendapat melalui audiensi,” kata AKP Eko.

Audensi disambut di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bangkalan, yang diterima baik oleh. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Zainal Ahmad, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Putu Wahyudi, S.H.

Syukur menanyakan terkait kelanjutan proses pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan diskusi dengan masyarakat dan ingin menanyakan kapan pelaksanaan ekesekusi mati kepada terpidana mati Kasus Pantai Rongkang, agar tidak muncùl keraguan / asumsi liar di masyarakat Banyubesi ini. Harapan kami melakukan audensi agar mendapatkan jadwal atau jeputusan yang jelas terkait terpidana mati."

Senada dengan Kades Banyubesi Moh. Soleh dirinya berharap untuk segera mendapatkan kepastian pelaksanaan eksekusi mati.

"Kasus ini sudah cukup lama, disini kami cuma ingin memastikan kapan hari tanggal dan tahun berapa pelaksaannya agar tidak menjadi fitnah di masyarakat. Saya juga mengharapkan dapat penjelasan untuk masyarakat karena desas desus dibawah terdapat salah satu pelaku yang telah meninggal dunia selama berada di lembaga kemasyarakatan."

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Zainal Ahmad menjawab bahwa proses permohonan grasi dari terpidana prosesnya langsung ke Presiden, tidak melalui MA atau peradilan dibawahnya termasuk PN Bangkalan.

"Pengadilan Negeri Bangkalan apabila ada pengajuan Grasi masuk ke Kantor Presiden maka akan memerima pemberitahuan kemudian meneruskan ke MA. Dan sejak kami terima surat Audensi dari BCW dan Masyarakat Desa Banyubesi, sampai sekarang register grasi di Kami tidak ada / nihil serta belum menerima pemberitahuan dari Kantor Presiden tentang permohonona grasi untuk 5 orang ini," ucapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Zainal Ahmad menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Humas oleh Ketua PN Bangkalan untuk menemui peserta Audensi dimana bahwa proses permohonan grasi dari terpidana prosesnya langsung ke Presiden.

"Permohonan grasi dari terpidana prosesnya langsung ke Presiden, tidak melalui MA atau peradilan dibawahnya termasuk PN Bangkalan. Apabila ada pengajuan Grasi masuk ke Kantor Presiden maka akan memerima pemberitahuan kemudian meneruskan ke MA

Lanjutnya, dirinya tidak dapat menjawab pertanyaan kapan pelaksanaan ekseksusi.

"Mengenai kapan waktu eksekusi menurut undang undang bukan kewenangan kami melainkan dari Jaksa Agung karena eksekutor putusan pengadilan adalah kejaksaan. Saya tidak dapat menjawab pertanyaan kapan pelaksanaan ekseksusi karean itu kewenangan Jaksa Agung."

(tan)


Komentar